Polisi Bongkar Jaringan Pembuat Uang Palsu yang Dikendalikan Napi dari Bui.


Penyidik Bareskrim Polri kembali mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu di Semarang, Jawa Tengah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, mengatakan, jaringan itu dikendalikan AH, narapidana yang kini ditahan di Lapas Kerobokan, Bali.

"Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan terkait adanya pengedar uang palsu di Ungaran, Semarang, yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lapas yang juga tersangkut kasus uang palsu," kata Agung dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/10/2016).

Empat orang ditangkap di tempat berbeda pada Kamis lalu hingga Jumat kemarin, yaitu HH, SV, S, dan MS. Keempatnya diketahui telah beroperasi selama empat tahun.

Masing-masing tersangka, kata Agung, memiliki peran berbeda. HH berperan sebagai penjual uang palsu pecahan 100.000. SV yang merupakan anak dari terpidana AH berperan sebagai pengendali pembuatan uang palsu atas perintah ayahnya itu.

Tersangka S berperan sebagai kurir sekaligus pengawas pembuatan uang palsu, dan MS melakukan pengaturan warna saat pencetakan uang palsu.

"Jaringan ini mengedarkan uang palsu di wilayah Jawa dan Bali," kata Agung.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 450 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan ratusan lembar uang palsu yang belum dipotong. Selain itu, turut disita alat sablon, komputer, printer dan perlengkapan lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

"Selain uang palsu, disita tiga unit mobil yang diduga merupakan hasil kejahatan selama empat tahun ini," kata Agung.

Para tersangka dijerat pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

sumber : kompas.com

0 Response to " Polisi Bongkar Jaringan Pembuat Uang Palsu yang Dikendalikan Napi dari Bui."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel